Tana Tidung, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Vamelia, S.E., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya pada tanggal 25–26 Juni 2026 di Kabupaten Tana Tidung. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa, tenaga pendidik, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Vamelia menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya merupakan ancaman serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia serta menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dari seluruh lapisan masyarakat terhadap substansi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Vamelia, keberadaan perda ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda.
“Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum atau pemerintah semata. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan sosial, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika,” ujar Vamelia.
Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran yang sangat penting sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pengawasan dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi faktor utama dalam membangun ketahanan keluarga terhadap pengaruh negatif penyalahgunaan zat adiktif.
Vamelia juga berpandangan bahwa Kabupaten Tana Tidung perlu terus memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko dan dampak buruk penggunaan narkotika. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat.
“Generasi muda adalah aset pembangunan daerah yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai mereka kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan narkotika. Karena itu, edukasi, pembinaan, dan penguatan karakter harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Vamelia menilai bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan yang komprehensif tersebut dinilai penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan peserta mendapatkan perhatian dari Vamelia dan akan menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami di DPRD akan terus mendorong kebijakan dan program yang mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambahnya.
Kegiatan Sosperda berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 semakin meningkat, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat dilaksanakan secara optimal demi mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara yang sehat, aman, dan berkualitas.





