Perkuat Pemahaman Masyarakat, Rahman Gelar Sosperda Kesejahteraan Sosial di Wilayah Perbatasan

Nunukan, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rahman, S.K.M., M.Kes., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada tanggal 25–26 Juni 2026 di Desa Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam penyampaiannya, Rahman menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 merupakan landasan hukum yang penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga sosial, dan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, mulai dari perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, hingga jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Rahman, keberadaan regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh hak dan akses yang sama terhadap pelayanan kesejahteraan sosial.

“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk memastikan bahwa pelayanan kesejahteraan sosial dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah perbatasan seperti Desa Sungai Nyamuk. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar pelaksanaan program-program sosial dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Rahman.

Ia menambahkan bahwa wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik dari aspek geografis maupun akses terhadap layanan publik. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat agar berbagai program pemerintah dapat terlaksana secara optimal.

Rahman juga menilai bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap substansi perda, diharapkan akan tumbuh kesadaran kolektif untuk bersama-sama mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial di lingkungan masing-masing.

“Saya berharap masyarakat tidak hanya mengetahui adanya peraturan ini, tetapi juga memahami manfaat dan tujuan yang ingin dicapai. Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan Sosperda ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk berdialog secara langsung, menyampaikan aspirasi, serta memberikan masukan terkait pelaksanaan program kesejahteraan sosial di daerahnya. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Masyarakat menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan daerah yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top