Nunukan, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Anto Bolokot, S.Pd, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada tanggal 26 Juni 2026 di Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur masyarakat, pemuda, pelaku olahraga, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan olahraga di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Anto Bolokot menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 sebagai landasan hukum dalam pengembangan dan pembinaan olahraga yang terarah, berkelanjutan, dan berprestasi di Provinsi Kalimantan Utara. Menurutnya, olahraga tidak hanya berfungsi sebagai sarana meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun karakter, disiplin, dan semangat kebersamaan.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam mendukung pembinaan olahraga, mulai dari olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, hingga olahraga prestasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan olahraga merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujar Anto Bolokot.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Nunukan memiliki potensi besar dalam melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. Namun demikian, potensi tersebut harus didukung dengan pembinaan yang berkesinambungan, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan budaya olahraga.
Menurut Anto Bolokot, keberadaan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memberikan ruang dan dukungan yang lebih luas bagi kemajuan dunia olahraga. Ia menilai bahwa investasi di bidang olahraga merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
“Olahraga bukan hanya soal kompetisi dan prestasi, tetapi juga berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat. Ketika masyarakat aktif berolahraga, maka akan tercipta generasi yang lebih sehat, produktif, dan memiliki semangat kebersamaan yang kuat. Inilah salah satu tujuan utama yang ingin diwujudkan melalui perda ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anto Bolokot berpandangan bahwa pengembangan olahraga harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah perbatasan. Menurutnya, kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga harus terbuka secara merata agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai masukan terkait kebutuhan sarana olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta dukungan terhadap kegiatan olahraga masyarakat. Anto Bolokot menyambut baik berbagai aspirasi tersebut dan menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami di DPRD akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada pengembangan olahraga daerah. Aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini menjadi masukan penting agar pelaksanaan perda dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan Sosperda berlangsung dengan lancar dan interaktif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami substansi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan olahraga yang maju, inklusif, dan berprestasi di Kabupaten Nunukan maupun Provinsi Kalimantan Utara secara umum.





