Tenggarong, KTV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPU Kukar mengeluarkan pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kukar Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Kukar, Rudi Gunawan, menandatangani pengumuman tersebut.
Masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, terhitung tanggal 30 April-2 Mei 2024, untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024. Kerjasama antara KPU Kukar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar digunakan untuk mengumumkan perpanjangan pendaftaran melalui Press Release Nomor: B-1/IKP/500.12.11.3/04/2024. Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menandatangani secara elektronik press release tersebut.
“Perpanjangan pendaftaran untuk wilayah Kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sangasanga,” ungkap Solihin.
Surat pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua KPH Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah PPK yang dibutuhkan kurang dari dua kali lipat jumlah peserta.
“Maka KPU akan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” sebutnya.
Masyarakat yang berminat dapat menyampaikan pendaftaran dan kelengkapan dokumen kepada KPU Kabupaten Kukar melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Kode Pos 75511.
Berkas dapat disampaikan secara langsung ke KPU Kukar pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WITA dan pada tanggal 2 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WITA.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 085250976474 (Waris), 085250620665 (Haris Fadillah), dan 081349664988 (Dia Prastya).