Tarakan, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) pada tanggal 25–26 Juni 2026 di Kota Tarakan. Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, organisasi kemasyarakatan, dan unsur keluarga ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkarakter melalui penguatan sektor olahraga dan ketahanan keluarga.
Dalam penyampaiannya, Dr. Syamsuddin Arfah menjelaskan bahwa olahraga dan keluarga merupakan dua pilar penting dalam membangun masyarakat yang berkualitas. Menurutnya, olahraga tidak hanya berorientasi pada pencapaian prestasi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesehatan, disiplin, serta membentuk karakter generasi muda.
“Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Kita ingin masyarakat memiliki budaya hidup sehat dan aktif berolahraga, karena hal tersebut merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia,” ujar Dr. Syamsuddin Arfah.
Ia menilai bahwa Kota Tarakan memiliki potensi besar dalam pengembangan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendorong tumbuhnya budaya olahraga di tengah masyarakat.
Selain membahas sektor olahraga, Dr. Syamsuddin Arfah juga menekankan pentingnya implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter, moral, dan kualitas generasi penerus bangsa.
“Ketahanan keluarga menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks. Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang tangguh, berakhlak, dan mampu berkontribusi positif bagi pembangunan daerah maupun bangsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat, seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, hingga permasalahan sosial lainnya, dapat diminimalisir apabila fungsi keluarga berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, pembangunan ketahanan keluarga harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Pembangunan daerah tidak hanya berbicara tentang infrastruktur dan ekonomi. Yang tidak kalah penting adalah pembangunan manusia. Ketika keluarga kuat dan masyarakat sehat melalui olahraga, maka kita telah membangun fondasi yang kokoh untuk kemajuan Kalimantan Utara,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, peserta sosialisasi menyampaikan berbagai aspirasi terkait pengembangan sarana olahraga, pembinaan atlet muda, serta program-program yang mendukung penguatan ketahanan keluarga. Dr. Syamsuddin Arfah menyambut baik berbagai masukan tersebut dan menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Ia juga menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan kedua peraturan daerah tersebut sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan akan memberikan manfaat yang optimal apabila dipahami dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam implementasinya. Dengan demikian, tujuan mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, harmonis, dan berdaya saing dapat tercapai secara berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan Sosperda berlangsung dengan lancar dan interaktif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Tarakan semakin memahami substansi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, sehingga dapat mendukung terwujudnya pembangunan manusia yang berkualitas dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.





