Muddain: Ranperda Penghargaan Daerah Wujud Komitmen DPRD Mengapresiasi Kontribusi Putra-Putri Terbaik Kalimantan Utara

Tarakan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Rapat yang berlangsung di Tarakan tersebut dipimpin oleh Anggota Pansus I, Herman, S.Pi., sebagai tindak lanjut atas hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Dalam forum tersebut, DPRD bersama perangkat daerah mencermati kembali setiap materi muatan Ranperda untuk memastikan seluruh ketentuan telah selaras dengan hasil harmonisasi dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan ini menjadi tahapan strategis sebelum Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam membangun sistem penghargaan yang adil, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, penghargaan tidak boleh diberikan hanya berdasarkan pertimbangan sesaat, tetapi harus melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama ini banyak putra-putri daerah yang telah mengabdikan diri untuk Kalimantan Utara, baik melalui bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan, olahraga, dunia usaha, maupun pelayanan kepada masyarakat. Kontribusi mereka patut diberikan penghargaan melalui mekanisme yang jelas sehingga memiliki nilai kehormatan sekaligus menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya,” ujar Muddain.

Ia menilai, sebagai provinsi yang masih terus berkembang, Kalimantan Utara memiliki banyak tokoh lokal yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah, termasuk di wilayah perbatasan, pesisir, dan pedalaman. Namun, belum adanya regulasi khusus selama ini menyebabkan pemberian penghargaan belum memiliki standar yang seragam serta dasar hukum yang kuat.

Menurut Muddain, kondisi tersebut perlu dibenahi agar setiap bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah benar-benar mencerminkan prestasi, dedikasi, dan pengabdian yang nyata kepada masyarakat.

“Daerah kita dibangun bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat yang bekerja dan mengabdi di berbagai sektor. Ada guru yang bertugas hingga pelosok, tenaga kesehatan di daerah terpencil, tokoh adat yang menjaga nilai budaya, relawan sosial, pelaku UMKM, hingga generasi muda yang mengharumkan nama Kalimantan Utara di tingkat nasional maupun internasional. Mereka layak mendapatkan apresiasi yang memiliki legitimasi hukum,” katanya.

Muddain juga berpandangan bahwa budaya memberikan penghargaan kepada individu maupun lembaga yang berprestasi akan menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan mendorong lahirnya inovasi dalam pembangunan daerah. Ia berharap regulasi ini menjadi instrumen yang mampu memperkuat semangat pengabdian masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam mendukung program-program pembangunan pemerintah daerah.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Panitia Khusus, Ranperda tentang Penghargaan Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi. DPRD Provinsi Kalimantan Utara optimistis regulasi ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam memberikan penghargaan kepada individu, kelompok, maupun lembaga yang telah memberikan dedikasi terbaik bagi kemajuan Kalimantan Utara.

Bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara, kehadiran Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah bukan hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi wujud penghormatan pemerintah daerah terhadap nilai pengabdian, integritas, serta semangat gotong royong masyarakat yang selama ini menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pembangunan di Bumi Benuanta.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top