Tenggarong, KTV – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Kepala KPU Kukar Rudi Gunawan di Hotel Grand Elty Singgasana di Kawasan Bukit Biru Tenggarong pada hari Sabtu, 4 Mei 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan anggota dari KPU dan Bawaslu Kukar, perwakilan dari Kodim 0906/KKR, perwakilan Polres Kutai Kartanegara, Kepala dan pejabat Disdukcapil, Diskominfo, perwakilan pasangan calon Bupati / Wakil Bupati, pejabat PCNU Kukar, media, dan masyarakat.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting untuk disampaikan kepada stakeholders meski dengan jadwal kegiatan KPU yang berhimpitan. Ditegaskannya bahwa KPU Kukar siap melayani dan mengawal proses pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kukar dan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua Divisi Teknis KPU Kukar Muhammad Rahman menyampaikan paparan tentang Isu Strategis dan Kebijakan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Serentak 2024. Dijelaskan bahwa KPU memiliki kewajiban kepada masyarakat terkait sosialisasi tahapan pemilu di Kukar. Dijelaskannya bahwa hal itu merupakan bagian pelaksanaan regulasi.
Dijelaskannya bahwa pendaftaran calon Kepala Daerah dari parpol dan gabungan parpol (koalisi) di Kukar harus memiliki keterwakilan sejumlah kursi 9 kursi di DPRD Kukar. Sedangkan untuk peserta perorangan, bakal calon Kepala Daerah harus didukung 40.730 orang yang tersebar di 11 kecamatan.
Kepala Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menyampaikan isu-isu krusial terkait KTP pada wilayah Kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Kota Bangun dan Samboja. Diharapkan dukungan Disdukcapil Kukar untuk pelayanan KTP warga di wilayah kecamatan baru yakni Samboja Barat dan Kota Bangun Darat. Ditegaskannya bahwa pihaknya akan melakukan tindakan terkait pemalsuan KTP dan intimidasi dalam dukungan terhadap bakal calon dari jalur perorangan.
Kadis Dukcapil Kukar M. Iryanto menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil Kukar sudah membuka layanan melalui seluruh kecamatan dan Kantor Dinas Dukcapil di Tenggarong, serta melalui aplikasi yang dapat diakses melalui aplikasi online pada telpon seluler.
Perwakilan Diskominfo Kukar menyampaikan pentingnya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE dalam proses pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pihak KPU dan Bawaslu Kukar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan UU tersebut dalam website dan media sosial serta memberikan pelayanan di kantor terkait permintaan informasi publik dalam proses pilkada baik dalam bentuk pengumuman regulasi dari Pusat hingga Daerah dan berita. Sedangkan dalam pengecualian informasi diputuskan oleh pihak Pusat dan hasil pleno.(**)