SAMARINDA, KTV — Mengajukan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini semakin mudah dan terintegrasi. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim resmi mensosialisasikan Aplikasi Si PECUT (Pelayan Cuti) ASN beserta pembaruan terkininya pada Senin (15/12/2025) di Kantor BKD Kaltim.
Aplikasi Si PECUT ASN merupakan sistem informasi pengajuan dan pengelolaan cuti ASN yang dapat diakses secara daring melalui https://pecutasn.kaltimbkd.info.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sehingga ASN cukup menggunakan NIP dan password SIMPEG untuk masuk ke dalam sistem.
Melalui Si PECUT ASN, seluruh tahapan pengajuan cuti dilakukan secara digital, mulai dari pengisian permohonan, pengunggahan dokumen pendukung, verifikasi oleh atasan langsung, hingga persetujuan oleh BKD Kaltim. Dengan pembaruan yang dilakukan, ASN kini dapat memantau status pengajuan cuti secara lebih mudah dan transparan.
Inovasi ini dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian, meminimalisir proses manual, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.
Analis Sumber Daya Manusia BKD Kaltim, Sutarwo, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat berjalan optimal dan dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran bagi para peserta, mengingat Aplikasi Si PECUT masih tergolong baru.
“Aplikasi Si PECUT dirancang untuk mengakomodasi pengajuan cuti baik bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh peserta memahami mekanisme penggunaannya secara detail,” ujarnya.
Ia juga mendorong peserta yang terdiri dari perwakilan setiap Perangkat Daerah di Bumi Etam untuk aktif mengikuti panduan yang disampaikan oleh tim BKD.
“Silakan ikuti panduan yang diberikan dan manfaatkan sesi diskusi untuk bertanya sebanyak-banyaknya agar ke depan tidak terjadi kendala dalam proses pengajuan cuti,” tambahnya.
Untuk menggunakan Aplikasi Si PECUT, ASN dapat mengakses portal resmi, login menggunakan akun SIMPEG, memilih jenis cuti, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan. Pengajuan kemudian diverifikasi oleh atasan langsung dan BKD hingga diproses secara final oleh operator BKD Kaltim.
Melalui sosialisasi dan penerapan Aplikasi Si PECUT ASN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan kepegawaian yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sejalan dengan agenda transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(**)





