SAMARINDA, KTV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Senin (27/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPSDM Prov. Kaltim Nina Dewi, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau yang mewakili, para Widyaiswara, Pejabat Administrator, Pengawas, Analis Bangkom, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko dan pengawasan intern di setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program dan kegiatan.
“Tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin hari semakin kompleks. Berbagai risiko dapat muncul di setiap proses, oleh karena itu penerapan manajemen risiko yang efektif sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Nina Dewi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pergub Nomor 70 Tahun 2020 hadir sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melakukan identifikasi, analisis, evaluasi dan penanganan risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Pergub ini juga memperkuat penerapan risk-based internal control sebagai bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah.
“Dengan pengelolaan risiko yang baik, perangkat daerah diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyimpangan, meningkatkan efektivitas kinerja, serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kepatuhan terhadap regulasi,” lanjutnya.
Menurut Nina, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari tugas dan fungsi BPSDM dalam mengembangkan kompetensi aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan pemahaman ASN mengenai pentingnya manajemen risiko dan pengawasan intern berbasis risiko sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Sumber daya manusia aparatur adalah kunci keberhasilan dalam implementasi kebijakan. Penguatan kompetensi aparatur dalam pengelolaan risiko bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola yang profesional dan adaptif terhadap perubahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Kaltim Apriyana Rachmawaty dalam laporannya menyampaikan Kegiatan yang dilaksanakan ini, dengan total waktu pelatihan 4 JP.
Setiap peserta yang mengikuti kegiatan dengan baik dan terdaftar melalui tautan registrasi akan menerima sertifikat elektronik yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Prov. Kaltim dan langsung terkoneksi ke akun SIMASN masing-masing.
Adapun Narasumber Sosialisasi diantaranya ; Ghazali Rahman, SH selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan & Aparatur serta Dr. Hj. Hernawaty, MM selaku Widyaiswara BPSDM Prov. Kaltim sekaligus Qualified Risk Management Officer (QRMO) tersertifikasi BNSP.(**)





