Setdakab Kukar Gelar Pengawasan Kearsipan Internal

TENGGARONG, KTV – Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Rahma Handaya membuka kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kukar, Senin (6/10).

Rahma Handaya berharap kegiatan rutin yang digelar Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kukar ini, merupakan kegiatan yang tidak bisa disepelekan dan dianggap sebelah mata. Peran kearsipan identik dengan peran dokumentasi. Dengan pengelolaan dan perawatan arsip yang baik, maka akan terwujud ketertiban administrasi yang akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas . Untuk itu, ia berharap kepada para pengelola kearsipan di 12 bagian yang ada di Lingkungan Setdakab Kukar agar mampu melaksanakan tugas dan memahami tentang kegiatan kearsipan yang diberikan.

Sementara itu, Hj Norhairi mengatakan maksud dan tujuan penyelenggaraan kearsipan menurut Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak–hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tujuan pengawasan kearsipan 2025 adalah memastikan kepatuhan pengelolaan arsip terhadap peraturan dan standar yang berlaku, meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, mengidentifikasi permasalahan dan mendorong perbaikan, serta menjaga arsip sebagai sumber informasi, akuntabilitas, dan warisan budaya bangsa yang otentik dan terpercaya. Fokusnya juga mencakup kinerja pengelolaan arsip, digitalisasi arsip melalui Srikandi, serta ketersediaan arsip untuk akuntabilitas.

Hj Norhairi juga mengatakan bahwa nilai Kearsipan di Sekreatariat Daerah Kukar Tahun 2023 / 2024 lalu berada di urutan ke 22 dari 59 OPD yang ada, melalui kegiatan ini bisa lebih meningkat lagi.

Untuk pengawasan internal Tahun 2025 ini, Diarpus Kukar hanya mengambil beberapa sample antar Asisten dilingkungan Setdakab Kukar yaitu Asisten I di wakili Bagian Tata Pemerintahan, Asisten II diwakili Bagian Pembangunan, Asisten III diwakili Bagian Organisasi Tata Laksana dan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten daerah Kukar, sedangkan bagian yang lain tetap mempersiapkan berkas kearsipannya masing – masing.(**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top