JAKARTA, KTV – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu (5/7) tercatat mengalami kenaikan ringan sebesar Rp1.000. Kini, harga emas 1 gram dipatok sebesar Rp1.908.000, naik dari sebelumnya Rp1.907.000 per gram, berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia.
Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga ikut naik, menjadi Rp1.756.000 per gram.
Perlu diketahui, dalam setiap transaksi pembelian dan penjualan emas berlaku pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi yang menjual kembali emas ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai total buyback.
Berikut ini daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tertera di situs Logam Mulia pada hari ini:
-
0,5 gram: Rp1.004.000
-
1 gram: Rp1.908.000
-
2 gram: Rp3.756.000
-
3 gram: Rp5.609.000
-
5 gram: Rp9.315.000
-
10 gram: Rp18.575.000
-
25 gram: Rp46.312.000
-
50 gram: Rp92.545.000
-
100 gram: Rp185.012.000
-
250 gram: Rp462.265.000
-
500 gram: Rp924.320.000
-
1.000 gram: Rp1.848.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.