TARAKAN, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Yancong, S.Pi, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kota Tarakan, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Selain penyampaian materi mengenai substansi Peraturan Daerah, kegiatan juga menjadi forum dialog antara DPRD dan masyarakat untuk membahas berbagai isu pembangunan daerah yang menjadi perhatian bersama.
Dalam sambutannya, Yancong menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami arah kebijakan APBD agar dapat berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaannya.
“Peraturan Daerah tentang APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui APBD, pemerintah mengalokasikan sumber daya untuk membiayai berbagai program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Yancong.
Ia menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor strategis, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Setiap anggaran yang dialokasikan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena berasal dari uang rakyat, pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, dan tepat sasaran sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” jelasnya.
Yancong juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan melalui APBD. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan masukan, mengawasi pelaksanaan program, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Dalam sesi dialog, peserta menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengembangan sektor perikanan dan kelautan, pemberdayaan pelaku usaha kecil, serta peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi perhatian DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi APBD sebagai instrumen pembangunan, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Kalimantan Utara yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.





