TANJUNG SELOR, KTV – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara mendorong terwujudnya tata niaga kelapa sawit yang transparan dan berkeadilan melalui pembahasan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bersama para pemangku kepentingan sektor perkebunan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, bersama anggota DPRD Kaltara, H. Saleh, SE., dan H. Ladullah, S.H.I., di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Poros Bulungan–Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor, Selasa (14/07/2026).
RDP tersebut membahas berbagai persoalan terkait mekanisme penetapan harga TBS kelapa sawit, khususnya dalam memastikan adanya kesesuaian antara regulasi pemerintah dengan kondisi riil yang dihadapi petani maupun perusahaan perkebunan di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kaltara menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, perwakilan petani plasma dan swadaya, serta puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menyampaikan bahwa pembahasan harga TBS menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya para petani sawit yang menggantungkan pendapatan dari sektor perkebunan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan proses penetapan harga TBS berjalan secara terbuka dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara petani dan perusahaan.
“Yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana harga TBS yang diterima petani benar-benar mencerminkan kondisi pasar dan biaya produksi yang mereka keluarkan. Transparansi dalam proses penetapan harga menjadi kunci agar seluruh pihak mendapatkan manfaat yang seimbang,” ujar Robenson.
Ia menambahkan, sektor kelapa sawit memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah, terutama di sejumlah kabupaten di Kaltara yang memiliki kawasan perkebunan cukup luas. Karena itu, hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani harus terus diperkuat agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Petani harus mendapatkan perlindungan dan kepastian usaha, sementara perusahaan juga perlu mendapatkan kepastian dalam menjalankan investasi. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Melalui forum RDP ini, Komisi II DPRD Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan harga TBS serta mendorong koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan kelompok petani.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara, meningkatkan kesejahteraan petani lokal, sekaligus menjaga stabilitas investasi sektor perkebunan yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.





