Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain Sosialisasikan Perda APBD 2026 dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Tarakan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi daerah yang telah ditetapkan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara DPRD dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan daerah.

Pada Kamis (25/6/2026), H. Muddain menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga yang mengikuti sosialisasi dengan antusias melalui penyampaian materi dan dialog interaktif.

Selanjutnya, pada Jumat (26/6/2026), H. Muddain kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan publik.

Dalam sambutannya, H. Muddain menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat diketahui, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh masyarakat.

“Peraturan daerah bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan, tetapi juga merupakan instrumen yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami substansi setiap perda agar dapat ikut mengawal pelaksanaannya dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujar H. Muddain.

Saat memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, H. Muddain menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang menjadi dasar pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah. Melalui APBD, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan sektor pertanian, perikanan, serta berbagai program strategis lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.

“APBD disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pembangunan yang merata. Karena bersumber dari uang rakyat, setiap rupiah yang dialokasikan harus digunakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal pelaksanaan APBD. Dengan pengawasan yang baik dari masyarakat, pembangunan akan semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, pada sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, H. Muddain menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, peraturan daerah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana, serta penguatan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan.

“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan mudah dijangkau. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, namun keberhasilannya juga memerlukan dukungan masyarakat dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus turut mendukung berbagai program promotif dan preventif yang dijalankan pemerintah sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam sesi dialog, warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemerataan fasilitas kesehatan, kebutuhan tenaga medis, pembangunan lingkungan, hingga peningkatan pelayanan publik lainnya. Seluruh aspirasi tersebut menjadi masukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

Menutup kegiatan, H. Muddain menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi sebagai bentuk komitmen memperkuat literasi hukum sekaligus menyerap aspirasi secara langsung.

“DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan daerah dapat dipahami dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, kita optimistis pembangunan Kalimantan Utara akan berjalan semakin efektif, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup H. Muddain.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top