Saleh Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Nunukan

NUNUKAN, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Saleh, SE., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk hukum daerah yang telah ditetapkan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung implementasi kebijakan daerah yang berpihak pada kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) di Jalan Borneo, Kabupaten Nunukan, dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya, pada Sabtu (27/6/2026), Saleh kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Hotel Lenflin, Kabupaten Nunukan, dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kedua kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, perangkat kelurahan, pelaku usaha, serta warga yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan antusias melalui penyampaian materi dan dialog interaktif.

Dalam sambutannya, Saleh menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan wujud tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap peraturan daerah tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat sehingga mampu memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Peraturan daerah disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan daerah. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya agar tujuan pembentukan perda dapat tercapai secara optimal,” ujar Saleh.

Pada sosialisasi mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak, Saleh menjelaskan bahwa regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, maupun eksploitasi. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani mencegah, melaporkan, dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan. Menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak merupakan fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak sejak dini sebagai langkah membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus.

Sementara itu, pada kegiatan sosialisasi mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif, Saleh menyampaikan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kabupaten Nunukan yang memiliki beragam potensi budaya, kerajinan, kuliner, serta usaha berbasis kreativitas masyarakat.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembinaan, pendampingan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, promosi produk lokal, hingga perluasan akses pemasaran sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi kreatif Kalimantan Utara.

“Ekonomi kreatif mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mengangkat potensi lokal menjadi produk yang memiliki nilai tambah. Melalui regulasi ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha dan generasi muda yang berani berinovasi serta mengembangkan usaha kreatif yang mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional,” ungkap Saleh.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Peraturan Daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar berbagai program pengembangan ekonomi kreatif dapat berjalan efektif dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selama pelaksanaan kedua kegiatan, peserta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan terkait upaya perlindungan perempuan dan anak, penguatan peran keluarga, pengembangan usaha kreatif, akses pembiayaan, pemasaran produk lokal, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha di Kabupaten Nunukan. Aspirasi tersebut akan menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan daerah.

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan meningkatnya pemahaman terhadap substansi peraturan daerah, diharapkan implementasi setiap regulasi dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top