Ruman Tumbo Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, Perkuat Komitmen Melindungi Masyarakat Perbatasan

NUNUKAN, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ruman Tumbo, SH., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Nunukan, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya upaya pencegahan secara terpadu.

Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, perangkat desa dan kelurahan, serta warga setempat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai substansi peraturan daerah sekaligus berdialog secara langsung mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ruman Tumbo menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia, ketahanan keluarga, serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan pemberantasan narkotika di Kalimantan Utara.

“Peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Upaya pencegahan harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter generasi muda,” ujar Ruman Tumbo.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan koordinasi antarinstansi.

Menurut Ruman Tumbo, Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki posisi strategis yang memerlukan kewaspadaan tinggi terhadap potensi masuknya jaringan peredaran gelap narkotika. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah perbatasan agar tetap aman dari ancaman narkotika.

“Kita tidak boleh memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Masyarakat harus berani menolak, mencegah, dan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan kalangan pemuda, untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga serta memperkuat pendidikan karakter sebagai langkah awal mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait penguatan program penyuluhan bahaya narkotika, peningkatan koordinasi lintas instansi, pengawasan wilayah perbatasan, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, hingga pemberdayaan generasi muda melalui kegiatan positif di bidang pendidikan, olahraga, dan kepemudaan. Berbagai masukan tersebut menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Diharapkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 dapat berjalan secara optimal sehingga mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan sosial, dan menjaga masa depan generasi muda di Provinsi Kalimantan Utara.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top