TARAKAN, KTV – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat kerja finalisasi yang digelar di Tanjung Selor, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Herman, S.Pi, serta dihadiri Anggota Pansus I, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Tim Pakar Pansus I. Pertemuan ini menjadi tahapan akhir penyempurnaan substansi Ranperda sebelum diajukan untuk proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional. Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian nomenklatur, pengaturan mekanisme sewa Barang Milik Daerah, hingga penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) sebagai bentuk kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.
Ketua Pansus I, Herman, S.Pi, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan tata kelola Barang Milik Daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah daerah harus mampu mengikuti dinamika regulasi sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik di lapangan.
“Perubahan Perda ini bukan sekadar menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Herman.
Pansus I juga memberikan perhatian khusus terhadap percepatan pendataan Barang Milik Daerah, terutama aset-aset pasca-pemekaran Provinsi Kalimantan Timur yang hingga saat ini belum terinventarisasi secara optimal. Pendataan yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan maupun sengketa aset di kemudian hari.
Menurut Herman, inventarisasi aset merupakan pekerjaan yang harus diselesaikan secara menyeluruh agar seluruh kekayaan daerah memiliki kejelasan status administrasi maupun pemanfaatannya.
“Inventarisasi yang lengkap akan memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pengamanan aset, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian pembahasan Ranperda, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara. Dokumen tersebut menjadi dasar pengusulan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum selanjutnya ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui penyelesaian Ranperda ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap regulasi mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat semakin adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional, efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.





