NUNUKAN, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, S.Pi., MM., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, perangkat desa dan kelurahan, serta warga setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Selain penyampaian materi mengenai substansi peraturan daerah, kegiatan juga menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi terkait perlindungan perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Muhammad Nasir menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, maupun perlakuan yang merugikan hak-hak mereka.
“Perempuan dan anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan secara optimal. Melalui peraturan daerah ini, pemerintah bersama DPRD memberikan landasan hukum yang jelas agar upaya perlindungan dapat dilaksanakan secara terintegrasi, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban,” ujar Muhammad Nasir.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi peraturan daerah tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter, memberikan rasa aman, serta mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga keluarga harus bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Muhammad Nasir juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan kasus sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan yang efektif. Semakin tinggi kepedulian masyarakat, maka semakin besar pula peluang kita menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak sebagai generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Dalam sesi dialog, peserta menyampaikan berbagai aspirasi terkait penguatan edukasi keluarga, perlindungan anak di lingkungan sekolah, pencegahan perkawinan usia dini, peningkatan layanan pendampingan bagi korban kekerasan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Berbagai masukan tersebut menjadi perhatian DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Muhammad Nasir menilai bahwa Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan memerlukan penguatan perlindungan sosial yang didukung oleh regulasi yang efektif serta kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan dan anak. Diharapkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dapat berjalan secara optimal sehingga mendukung terwujudnya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Provinsi Kalimantan Utara.





