MALINAU, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Listiani, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Malinau, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika secara terpadu.
Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, perangkat desa, serta warga setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Selain penyampaian materi mengenai substansi peraturan daerah, kegiatan juga menjadi forum dialog untuk membahas langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Listiani menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Peraturan daerah ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi, pembinaan, koordinasi lintas sektor, hingga pelibatan aktif masyarakat. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,” ujar Listiani.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi peraturan daerah tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum atau pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan dalam membangun lingkungan yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Ketahanan keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Orang tua perlu membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak, memberikan pengawasan, serta menanamkan nilai-nilai moral sejak dini agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang negatif,” jelasnya.
Menurut Listiani, Kabupaten Malinau memiliki potensi besar dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, upaya pencegahan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat agar kualitas generasi muda tetap terjaga.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi penerus. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, kita dapat bersama-sama memperkuat ketahanan sosial dan menjaga masa depan daerah dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait penguatan sosialisasi bahaya narkotika di sekolah dan desa, peningkatan koordinasi antarinstansi, pengawasan terhadap peredaran narkotika, pemberdayaan pemuda melalui kegiatan positif, serta peningkatan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Berbagai masukan tersebut menjadi perhatian DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Diharapkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 dapat berjalan secara optimal sehingga mampu melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta kondusif bagi pembangunan daerah.





