TARAKAN, KTV – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Senin (29/06/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Syamsuddin Arfah, tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat.
Turut hadir dalam rapat Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta, bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tarakan, Kepala SMA Negeri 1 Tarakan, serta Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 secara umum telah berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan evaluasi sebagai bentuk upaya memastikan seluruh tahapan penerimaan berlangsung secara tertib dan berkeadilan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan tahapan penting yang menyangkut masa depan peserta didik, sehingga harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan rasa keadilan.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan berkualitas, sehingga seluruh proses seleksi harus benar-benar berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik. Karena itu, setiap tahapan perlu dilakukan secara transparan, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penetapan hasil akhir,” ujar H. Syamsuddin.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi IV memberikan perhatian khusus terhadap proses verifikasi dokumen pada jalur prestasi. DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara memastikan seluruh dokumen pendukung telah melalui proses pemeriksaan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
H. Syamsuddin juga mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen peserta jalur prestasi serta memastikan mekanisme masa sanggah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan keberadaan Posko Terpadu Layanan Informasi dan Pengaduan (PANDU SPMB) sebagai wadah penyampaian informasi maupun laporan terkait proses penerimaan murid baru.
“Saluran pengaduan harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan informasi. Setiap laporan yang masuk perlu ditindaklanjuti secara profesional agar kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru tetap terjaga,” tambahnya.
Melalui rapat evaluasi ini, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, adil, inklusif, serta bebas dari praktik diskriminasi.
Langkah pengawasan tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas tata kelola pendidikan di Kalimantan Utara sekaligus memastikan setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.





