BULUNGAN, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, ST, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, yakni Kamis (25/6/2026) di Desa Ruhui Rahayu dan Jumat (26/6/2026) di Desa Karang Agung sebagai bagian dari upaya DPRD meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah di bidang kesehatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat yang antusias mengikuti penyampaian materi dan dialog mengenai implementasi pelayanan kesehatan masyarakat di Kalimantan Utara.
Dalam pemaparannya, H. Moh. Nafis menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, mudah diakses, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial ekonomi.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah tersebut tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang optimal, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak-haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, serta dilaksanakan secara adil sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017,” ujar H. Moh. Nafis.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah berkewajiban meningkatkan mutu layanan, sementara masyarakat diharapkan aktif menjaga kesehatan, memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal, serta menyampaikan masukan apabila masih terdapat kendala dalam pelayanan.
“Peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karena itu, aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan yang semakin baik dan merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan,” lanjutnya.
H. Moh. Nafis juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang telah tersedia, mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu, hingga rumah sakit, sekaligus mendukung berbagai program pemerintah di bidang kesehatan, seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pencegahan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular, serta berbagai upaya promotif dan preventif guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, akses layanan kesehatan yang semakin baik harus diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pola hidup sehat. Dengan demikian, upaya peningkatan derajat kesehatan tidak hanya bergantung pada pelayanan kuratif, tetapi juga didukung oleh pencegahan penyakit dan pemberdayaan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan kesehatan, di antaranya peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, penambahan tenaga medis, kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pedesaan, serta pemerataan fasilitas kesehatan di Kecamatan Tanjung Palas Utara. Berbagai masukan tersebut menjadi perhatian DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan daerah di bidang kesehatan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyerap aspirasi sebagai bahan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Diharapkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 semakin optimal sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.





