Dino Andrian Sosialisasikan Perda APBD Tahun Anggaran 2026, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat di Kota Tarakan

TARAKAN, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, SH., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kota Tarakan, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, perangkat kelurahan, serta warga yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Selain penyampaian materi mengenai substansi Peraturan Daerah, kegiatan juga menjadi forum dialog untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Dino Andrian menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami arah kebijakan APBD agar dapat berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaannya sekaligus memastikan setiap program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Peraturan Daerah tentang APBD menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui APBD, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk mendukung berbagai program prioritas yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dino Andrian.

Ia menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor strategis, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan sektor-sektor unggulan yang menjadi potensi Kalimantan Utara.

“Setiap anggaran yang dialokasikan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena bersumber dari uang rakyat, pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran sehingga mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Dino Andrian, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan serta pengawasan dari masyarakat. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hasil yang optimal.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan APBD. Dengan keterlibatan masyarakat, proses pembangunan akan semakin terbuka, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Inilah bentuk kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam membangun Kalimantan Utara,” tambahnya.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait peningkatan infrastruktur lingkungan, pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tarakan. Seluruh aspirasi tersebut menjadi masukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif sehingga mampu mendukung pembangunan yang merata, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara secara berkelanjutan.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top