Arming Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perkuat Literasi Hukum Masyarakat Nunukan

NUNUKAN, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, SH., kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi yang telah ditetapkan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan setiap produk hukum daerah dapat dipahami, dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada Jumat (26/6/2026), Arming menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan. Kegiatan dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga yang mengikuti sosialisasi dengan antusias.

Dalam paparannya, Arming menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dikelola badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat berpartisipasi dalam mengawal jalannya pemerintahan.

“Peraturan daerah ini memberikan kepastian kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Arming.

Ia menegaskan bahwa implementasi Perda tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat agar budaya transparansi dapat tumbuh dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami berharap masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh informasi publik dan menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan partisipatif,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/6/2026), Arming kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah. Melalui kegiatan tersebut, DPRD mendorong meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah di bidang pendidikan sebagai salah satu sektor strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Arming menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui pemerataan akses pendidikan, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan sarana dan prasarana pendidikan, serta penyelenggaraan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan Kalimantan Utara. Karena itu, implementasi peraturan daerah ini harus mampu menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata hingga seluruh wilayah, termasuk daerah perbatasan,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perda tersebut agar mampu melahirkan generasi yang berkarakter, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan pembangunan daerah.

“Kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Melalui pendidikan yang berkualitas, kita sedang mempersiapkan generasi penerus yang mampu membangun Kalimantan Utara menjadi provinsi yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing,” ungkap Arming.

Dalam kedua kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat memanfaatkan sesi dialog interaktif untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan, baik terkait implementasi keterbukaan informasi publik maupun penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nunukan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah.

Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pembangunan. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top