MALINAU, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Agus Salim, S.Sos., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Malinau, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
Sosialisasi dihadiri oleh tokoh masyarakat, kelompok tani, penyuluh pertanian, perangkat desa, tokoh pemuda, serta warga setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Selain penyampaian materi mengenai substansi peraturan daerah, kegiatan juga menjadi forum dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Malinau.
Dalam sambutannya, Agus Salim menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tetap produktif dan tidak mudah beralih fungsi. Menurutnya, keberadaan lahan pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.
“Perlindungan lahan pertanian bukan hanya untuk kepentingan petani saat ini, tetapi juga sebagai investasi bagi generasi mendatang. Lahan pertanian yang produktif harus dijaga agar mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mendukung kemandirian pangan Kalimantan Utara,” ujar Agus Salim.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur berbagai upaya perlindungan lahan pertanian melalui perencanaan tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pemberdayaan petani, peningkatan produktivitas pertanian, hingga dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai.
Menurut Agus Salim, Kabupaten Malinau memiliki potensi pertanian yang besar dan perlu terus dikembangkan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, DPRD, kelompok tani, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai sumber penghidupan masyarakat sekaligus penyangga ketahanan pangan daerah.
“Ketahanan pangan dimulai dari kemampuan kita menjaga lahan pertanian yang produktif. Apabila lahan terus berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali, maka kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan juga akan terancam. Karena itu, implementasi perda ini harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Ia juga mengajak para petani dan generasi muda untuk terus mengembangkan sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas hasil produksi, serta pengelolaan lahan yang ramah lingkungan sehingga sektor pertanian mampu menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait peningkatan infrastruktur pertanian, pembangunan jaringan irigasi, akses terhadap pupuk dan benih berkualitas, penguatan penyuluhan pertanian, bantuan alat dan mesin pertanian, serta perlindungan terhadap lahan produktif dari ancaman alih fungsi. Seluruh aspirasi tersebut menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan pembangunan sektor pertanian.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Diharapkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung terwujudnya pembangunan pertanian yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.





