TARAKAN, KTV – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan guna membahas keberlanjutan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kaltara. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., didampingi anggota Komisi IV, serta dihadiri jajaran perangkat daerah terkait dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan. Agenda utama membahas tindak lanjut penyesuaian data kepesertaan JKN menyusul penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berpotensi memengaruhi sekitar 17.314 peserta PBPU yang selama ini ditanggung melalui APBD Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan bahwa proses penyesuaian data harus dilakukan secara cermat, akurat, dan tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. DPRD meminta pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data peserta sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurut Syamsuddin Arfah, DPRD menginginkan seluruh proses berjalan secara hati-hati agar masyarakat yang memang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat ketidaksesuaian data administrasi. Oleh karena itu, hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Komisi IV juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melakukan pembahasan internal bersama seluruh perangkat daerah terkait untuk menyelaraskan data serta memastikan kesiapan langkah kebijakan yang akan ditempuh. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa kembali dalam forum bersama DPRD untuk memperoleh solusi yang komprehensif.
Selain menyoroti aspek administrasi kepesertaan, DPRD turut memastikan ketersediaan dukungan anggaran bagi keberlanjutan program JKN daerah. Komisi IV berpandangan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus tetap terjamin selama proses penyesuaian data berlangsung.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal kebijakan jaminan kesehatan agar tetap berpihak kepada masyarakat. DPRD berharap koordinasi antara Pemerintah Provinsi, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan keputusan yang tepat, sehingga status Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat.





