DPRD Kaltara Terima LHP BPK RI, Komitmen Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan

TANJUNG SELOR, KTV – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dan H. Muddain, ST. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA., yang secara resmi menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan LHP BPK RI merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut, sekaligus mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. DPRD akan terus mengawal pelaksanaan setiap rekomendasi yang disampaikan BPK agar segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah secara optimal.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik. Tujuannya adalah memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” ujar Achmad Djufrie.

Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK RI, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top