TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan pertambangan yang terjadi di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muddain, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muhammad Nasir, SE., MM, serta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berliah, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, dan Yancong, S.Pi.
Muddain menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mencari penyelesaian yang adil, berpihak pada kepentingan rakyat, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat harus didengar secara utuh agar keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“DPRD ingin memastikan seluruh pihak duduk bersama dalam satu forum. Tujuan kita bukan mencari siapa yang benar atau salah, tetapi menghadirkan solusi yang dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan AMPT menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan ruang bagi penambang lokal, pengakuan hak masyarakat adat, hingga keberadaan PT BTM yang dinilai berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat Sekatak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Muddain menilai terdapat harapan besar dari masyarakat agar dapat dilibatkan dalam pengelolaan potensi pertambangan di daerahnya sendiri. Menurutnya, masyarakat lokal memiliki ikatan sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang patut menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif guna mencari formulasi terbaik, termasuk kemungkinan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam rapat tersebut, DPRD turut meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara melakukan sinkronisasi data dan peta wilayah konsesi PT BTM yang memiliki izin sekitar 4.300 hektare dengan batas administrasi desa. Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi lapangan sekaligus mengidentifikasi potensi wilayah yang dapat diusulkan menjadi WPR.
Selain itu, DPRD juga meminta dilakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang, termasuk komunikasi dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan menggelar rapat lintas fraksi, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan di Sekatak, serta memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan perusahaan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Muddain menegaskan, selama seluruh proses perizinan dan legalitas belum memperoleh kejelasan, DPRD mendukung penegakan aturan agar tidak terjadi aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di lapangan.
“DPRD akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak. Harapan kita, potensi sumber daya alam di Sekatak dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Utara,” tutupnya.





