TANJUNG SELOR, KTV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis dalam menata aktivitas pertambangan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Adi Nata Kusuma, menilai keberadaan WPR menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan skala kecil. Menurutnya, legalisasi melalui WPR tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Selama aktivitas pertambangan masih berada dalam status ilegal, potensi ekonomi yang seharusnya dapat memberikan kontribusi bagi daerah tidak bisa dikelola secara maksimal. Melalui penetapan WPR, masyarakat memiliki ruang usaha yang legal dan daerah juga memiliki peluang memperoleh penerimaan dari sektor pertambangan,” ujar Adi Nata Kusuma di Tanjung Selor, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, konsep WPR pada dasarnya mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat lokal dengan memberikan kesempatan kepada individu maupun koperasi masyarakat untuk mengelola wilayah tambang sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam regulasi pertambangan rakyat, luas pengelolaan juga telah dibatasi agar tetap berada dalam skala masyarakat dan tidak menjadi ruang bagi kepentingan modal besar.
Menurut Adi, percepatan penetapan WPR perlu dibarengi dengan pengawasan yang kuat dari pemerintah kabupaten dan kota, khususnya sejak tahap pengusulan wilayah hingga pelaksanaan kegiatan pertambangan. Hal tersebut penting untuk memastikan kawasan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Jangan sampai wilayah yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat justru dikuasai oleh pemodal besar melalui berbagai pola, termasuk penggunaan nama masyarakat lokal. Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar tujuan pembentukan WPR benar-benar tercapai,” tegasnya.
DPRD Kaltara melihat sektor pertambangan rakyat memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki sumber daya mineral. Namun, pengelolaan yang tidak tertata dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari hilangnya potensi penerimaan daerah hingga dampak terhadap lingkungan.
Karena itu, DPRD mendorong sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat pengawasan, serta masyarakat untuk memastikan pengelolaan pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan. Dengan adanya kepastian wilayah dan regulasi yang jelas, aktivitas pertambangan diharapkan mampu menjadi salah satu sektor yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara.
“Yang kita harapkan bukan hanya legalitas kegiatan pertambangan, tetapi bagaimana sumber daya alam yang ada dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Adi.





