Alimuddin: Persoalan Tambang Sekatak Harus Diselesaikan dengan Kepastian Hukum dan Dialog Terbuka

TANJUNG SELOR, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Alimuddin, ST, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan di Kecamatan Sekatak harus mengedepankan kepastian hukum serta mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui dialog yang terbuka dan konstruktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Alimuddin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Menurut Alimuddin, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat perlu menjadi perhatian bersama agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Ia menilai ketidakhadiran PT BTM dalam forum tersebut menjadi kendala untuk menghasilkan keputusan yang komprehensif. Sebab, perusahaan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

“Subjek utama dalam persoalan ini adalah PT BTM sebagai pemegang IUP. Karena itu, perusahaan perlu hadir agar dialog dapat berjalan secara terbuka dan masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung,” ujar Alimuddin.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut dengan mendorong komunikasi antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum sehingga setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Alimuddin juga mendukung rencana DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan kunjungan lapangan ke wilayah pertambangan di Sekatak. Menurutnya, peninjauan secara langsung penting dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan sebagai dasar dalam merumuskan langkah tindak lanjut.

Selain itu, ia mendorong adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan masyarakat yang sedang menjalani proses hukum, sehingga seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“DPRD berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat hingga diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Alimuddin.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top