H. Saleh: Petani Harus Mendapat Perlindungan dan Keadilan

TANJUNG SELOR, KTV – Persoalan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang igelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Poros Bulungan–Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor, Selasa (14/07/2026) bersama pemerintah daerah, asosiasi, perusahaan perkebunan, koperasi, dan perwakilan petani, DPRD mendorong adanya mekanisme harga yang lebih terbuka serta mampu memberikan kepastian bagi petani sawit di daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, H. Saleh, SE., menegaskan bahwa penetapan harga TBS harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya petani sawit yang berada di wilayah sentra perkebunan.

Pertemuan itu menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, perwakilan petani plasma maupun swadaya, hingga sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.

Menurut H. Saleh, sektor kelapa sawit memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di Kaltara. Namun di sisi lain, keberlanjutan sektor tersebut harus dibarengi dengan kebijakan yang mampu memberikan rasa keadilan, terutama bagi petani sebagai bagian penting dalam rantai produksi sawit.

“Persoalan harga TBS bukan hanya soal nilai jual, tetapi menyangkut penghasilan masyarakat. Ketika harga tidak berjalan sesuai harapan, dampaknya langsung dirasakan petani, mulai dari kemampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga hingga aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar perkebunan,” kata H. Saleh.

Ia menjelaskan, kondisi lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dicarikan solusi bersama. Salah satunya adalah keterbukaan informasi terkait komponen pembentukan harga TBS agar petani memahami dasar perhitungan dan memiliki kepastian terhadap hasil panen yang mereka jual.

“Petani harus mengetahui bagaimana harga itu terbentuk. Jangan sampai ada jarak antara aturan yang dibuat pemerintah dengan praktik yang terjadi di lapangan. Transparansi menjadi hal penting agar kepercayaan antara petani dan perusahaan dapat terus terbangun,” ujarnya.

H. Saleh juga menilai, hubungan kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar harus terus diperkuat. Menurutnya, keberadaan investasi perkebunan di Kaltara tidak hanya diukur dari perkembangan usaha, tetapi juga sejauh mana memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

“Perusahaan tentu memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, tetapi masyarakat dan petani juga harus menjadi bagian yang mendapatkan manfaat dari keberadaan investasi tersebut. Keseimbangan antara kepentingan usaha dan kesejahteraan masyarakat harus dijaga,” ungkapnya.

Ia berharap hasil pembahasan dalam RDP tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan seluruh pihak terkait dalam memastikan kebijakan harga TBS berjalan sesuai ketentuan.

Komisi II DPRD Kaltara, lanjut H. Saleh, akan terus melakukan pengawasan agar tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit semakin baik, sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

“Harapan kita, persoalan harga TBS ini dapat dikelola secara bersama dengan semangat mencari solusi. Petani terlindungi, perusahaan tetap berkembang, dan sektor sawit dapat terus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top