TANJUNG SELOR, KTV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara kembali melanjutkan rangkaian agenda persidangan dengan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (13/07). Rapat paripurna tersebut dilaksanakan usai sebelumnya DPRD Kaltara menyelesaikan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ke-14 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kaltara, Gubernur Kalimantan Utara, perwakilan perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur organisasi masyarakat.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan jawaban dan penjelasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap pandangan umum enam fraksi DPRD Kaltara atas penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., hadir secara langsung untuk menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan, catatan strategis, serta evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Dalam penyampaiannya, Gubernur menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Kaltara, menurutnya, terus berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Beberapa poin strategis yang menjadi perhatian pemerintah dalam menjawab pandangan fraksi di antaranya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah menjelaskan langkah-langkah penguatan basis data perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penerapan digitalisasi pelayanan retribusi daerah sebagai upaya memperluas potensi pendapatan daerah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai efisiensi belanja daerah. Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan anggaran tetap diarahkan agar efisiensi tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun menghambat program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Dalam sektor pelayanan dasar, pemerintah memaparkan evaluasi capaian program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, hingga penguatan sektor pendidikan. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan tetap diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Utara, termasuk kawasan perbatasan dan daerah dengan tantangan geografis.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Gubernur menjelaskan sejumlah faktor teknis yang memengaruhi munculnya sisa anggaran sekaligus menyampaikan strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatannya agar dapat mendukung program pembangunan pada tahun berjalan.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., menyampaikan bahwa jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk fungsi pengawasan dan komitmen lembaga legislatif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jawaban pemerintah ini menjadi bahan penting bagi DPRD untuk melakukan kajian lebih lanjut. Seluruh catatan dan penjelasan akan menjadi dasar dalam pembahasan bersama alat kelengkapan dewan agar pertanggungjawaban APBD dapat menghasilkan kebijakan yang semakin baik bagi pembangunan Kaltara,” ujar H. Achmad Djufrie.
Setelah tahapan paripurna ini, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan melalui pembahasan lebih teknis antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kaltara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD Kaltara berharap seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah dapat dievaluasi secara komprehensif, sehingga Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan benar-benar mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara.





