Tarakan, KTV – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah melalui rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan substansi Ranperda setelah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Herman, S.Pi., serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muddain, ST. Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP., beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap materi muatan Ranperda guna memastikan seluruh norma yang diatur telah sesuai dengan hasil harmonisasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum Ranperda diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi.
Anggota Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Herman, S.Pi., menegaskan bahwa Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, maupun lembaga yang telah memberikan jasa dan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Utara.
Menurut Herman, selama ini berbagai tokoh masyarakat, pejuang pembangunan, pelaku sosial, akademisi, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pelaku budaya, hingga insan yang berprestasi di berbagai bidang telah memberikan pengabdian yang besar bagi daerah. Namun, belum tersedia regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemberian penghargaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Ranperda ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya landasan hukum yang jelas dalam pemberian penghargaan daerah. Penghargaan bukan sekadar bentuk seremonial, tetapi merupakan penghormatan negara kepada mereka yang telah mendedikasikan tenaga, pikiran, maupun karya bagi kemajuan Kalimantan Utara. Karena itu, proses pemberiannya harus memiliki kriteria yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur bentuk penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga memuat persyaratan calon penerima, mekanisme pengusulan, tahapan verifikasi, proses penilaian oleh tim yang berwenang, hingga tata cara penetapan penerima penghargaan. Dengan demikian, seluruh proses diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan subjektif.
Lebih lanjut, Herman menilai keberadaan Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah akan menjadi instrumen penting dalam membangun budaya apresiasi di Kalimantan Utara. Menurutnya, penghargaan yang diberikan secara adil dan terukur dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus berkarya, berinovasi, serta meningkatkan partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Daerah yang maju bukan hanya dibangun melalui infrastruktur, tetapi juga melalui penghargaan terhadap sumber daya manusia yang telah berkontribusi bagi kemajuan daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat pengabdian, memperkuat rasa memiliki terhadap daerah, serta menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi dan berkontribusi bagi Kalimantan Utara,” tambahnya.
Dengan selesainya pembahasan pada tingkat Panitia Khusus, Ranperda tentang Penghargaan Daerah selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi. Hasil fasilitasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan akhir sebelum Ranperda dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah dapat menjadi fondasi hukum yang kuat dalam memberikan apresiasi kepada putra-putri terbaik daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang menghargai prestasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperkuat semangat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.





