NUNUKAN, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi yang telah ditetapkan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) di RT 03, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selanjutnya, pada Jumat (26/6/2026), Rismanto kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan di RT 05, Kelurahan Nunukan Timur.
Kedua kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat yang mengikuti penyampaian materi dan sesi dialog secara aktif. Selain memberikan pemahaman mengenai substansi peraturan daerah, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dalam sambutannya, Rismanto menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bentuk tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal oleh masyarakat.
“Peraturan daerah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami substansi setiap perda agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya sekaligus ikut mengawasi implementasinya,” ujar Rismanto.
Pada sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rismanto menjelaskan bahwa olahraga memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, disiplin, dan berdaya saing. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembinaan olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Peraturan daerah ini tidak hanya berorientasi pada pembinaan atlet berprestasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat melalui aktivitas olahraga di seluruh lapisan masyarakat. Dengan masyarakat yang sehat, produktivitas daerah juga akan semakin meningkat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengembangan olahraga memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi olahraga, dunia usaha, hingga masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pembinaan atlet, memperluas akses terhadap fasilitas olahraga, dan menumbuhkan minat masyarakat untuk berolahraga secara rutin.
“Kita ingin fasilitas olahraga semakin memadai, pembinaan atlet berlangsung secara berkesinambungan, dan masyarakat semakin gemar berolahraga. Dengan demikian, olahraga menjadi bagian dari budaya hidup sehat sekaligus melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama Kalimantan Utara,” tambahnya.
Pada kegiatan berikutnya, saat menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rismanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menentukan daya saing daerah di masa depan.
“Peraturan daerah ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, merata, inklusif, dan berkeadilan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa adanya kesenjangan, termasuk bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan daerah terpencil,” katanya.
Menurut Rismanto, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, tenaga pendidik, dunia usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan Kalimantan Utara.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya peningkatan sarana dan prasarana olahraga, pembinaan atlet usia dini, penyediaan fasilitas olahraga di lingkungan permukiman, peningkatan kualitas layanan pendidikan, pemerataan tenaga pendidik, serta penguatan fasilitas pendidikan di Kabupaten Nunukan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Diharapkan implementasi berbagai peraturan daerah dapat berjalan secara efektif sehingga mampu mendukung terwujudnya masyarakat Kalimantan Utara yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.





