Herman Dorong Pelestarian Warisan Daerah Melalui Sosialisasi Perda Cagar Budaya di Kabupaten Tana Tidung

TANA TIDUNG, KTV – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung, Herman, S.Pi., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Aula Pertemuan SDN 001 Tana Tidung, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan yang diikuti tokoh masyarakat, tokoh adat, tenaga pendidik, pemuda, serta warga setempat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menyebarluaskan produk hukum daerah agar dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal oleh masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Herman menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga, melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan cagar budaya secara berkelanjutan. Menurutnya, pelestarian cagar budaya bukan hanya bertujuan menjaga peninggalan sejarah, tetapi juga memperkuat identitas daerah dan menjadi aset pembangunan di bidang pendidikan, kebudayaan, serta pariwisata.

“Cagar budaya merupakan warisan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Karena itu, keberadaannya harus dijaga bersama agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari jati diri Kalimantan Utara,” ujar Herman.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur peran pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan cagar budaya secara bertanggung jawab. Dengan adanya kepastian hukum, berbagai potensi budaya yang dimiliki daerah diharapkan dapat terinventarisasi, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menghilangkan nilai historisnya.

Herman juga menilai Kabupaten Tana Tidung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang perlu terus dijaga keberadaannya. Menurutnya, pelestarian budaya lokal harus menjadi bagian dari pembangunan daerah sehingga mampu memperkuat identitas masyarakat sekaligus membuka peluang pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya.

“Pelestarian cagar budaya tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga, merawat, dan melestarikan berbagai peninggalan sejarah maupun nilai-nilai budaya yang menjadi kebanggaan daerah. Dengan demikian, warisan budaya dapat menjadi kekuatan dalam membangun karakter generasi muda sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata,” jelasnya.

Dalam sesi dialog, peserta memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan mengenai mekanisme penetapan cagar budaya, upaya perlindungan situs bersejarah, serta peran masyarakat dalam mendukung pelestarian budaya lokal. Herman menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah.

Melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan budaya daerah. Diharapkan, implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mampu mewujudkan pelestarian cagar budaya yang berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan Kalimantan Utara yang maju, berbudaya, dan berdaya saing.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top