TANJUNG SELOR, KTV – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6). Agenda tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang akan dikaji secara menyeluruh oleh DPRD sesuai fungsi pengawasan dan legislasi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., serta Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST. Kehadiran unsur pimpinan DPRD menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam memastikan setiap tahapan pembahasan APBD berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, rapat dihadiri Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si., bersama unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, serta kepala dan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam penyampaian nota pengantar, Drs. H. Sanusi, M.Si. menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut disusun berdasarkan sistematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi tersebut menjadi capaian WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014, yang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai 86,42 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 85,91 persen dari total anggaran. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan DPRD dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan APBD serta kesesuaiannya dengan target pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan proses pembahasan Raperda secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum bagi DPRD untuk memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengkaji secara komprehensif pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan akan mencermati laporan yang disampaikan pemerintah daerah, sehingga proses pembahasan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Muhammad Nasir.
Sementara itu, dalam penutupan penyampaiannya, Drs. H. Sanusi, M.Si. menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan DPRD. Ia berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya proses pembahasan di tingkat legislatif, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta rapat.





