Ruman Tumbo: Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis Harus Diiringi Perlindungan bagi Seluruh Pekerja SPPG

TARAKAN, KTV – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ruman Tumbo, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan bergizi kepada masyarakat, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak para pekerja yang menjadi pelaksana program tersebut di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Ruman usai Komisi IV DPRD Kaltara menggelar rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).

Rapat kerja tersebut membahas perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pekerja SPPG, menyusul adanya informasi bahwa kepesertaan JKN masih belum mencakup seluruh tenaga kerja. Berdasarkan hasil pembahasan, perlindungan kesehatan diketahui baru diberikan kepada koordinator maupun pimpinan SPPG, sementara sebagian pekerja yang terlibat langsung dalam operasional belum seluruhnya terdaftar sebagai peserta JKN.

Menurut Ruman Tumbo, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena menyangkut hak dasar tenaga kerja sekaligus menjadi bagian penting dari keberhasilan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Program ini dibangun atas semangat meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, semangat itu juga harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan kepada para pekerja yang setiap hari menjalankan program tersebut. Jangan sampai mereka menjadi pihak yang paling berkontribusi, tetapi justru belum memperoleh jaminan kesehatan yang menjadi haknya,” ujar Ruman.

Ia menilai pekerja SPPG merupakan ujung tombak dalam memastikan makanan bergizi dapat diproduksi, dikemas, dan didistribusikan kepada para penerima manfaat. Karena itu, seluruh pekerja, tanpa memandang posisi maupun jabatan, harus memperoleh perlakuan yang sama dalam akses terhadap perlindungan JKN.

“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara koordinator, pimpinan, maupun tenaga operasional. Semua memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dalam menjalankan program ini. Ketika salah satu unsur belum mendapatkan perlindungan, maka sistem yang dibangun juga belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan,” tegasnya.

Ruman juga berpandangan bahwa perlindungan kesehatan merupakan investasi bagi keberlangsungan program. Menurutnya, pekerja yang memperoleh kepastian jaminan sosial akan bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi pemerintah untuk menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Karena itu, kita juga harus berinvestasi pada sumber daya manusia yang menjalankan program tersebut. Perlindungan JKN bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Ruman mendorong Badan Gizi Nasional bersama pengelola SPPG segera melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh tenaga kerja agar tidak ada lagi pekerja yang terlewat dalam kepesertaan JKN. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan tenaga kerja.

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, termasuk memastikan hasil rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional ditindaklanjuti secara konkret.

“Kami di Komisi IV ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai penerima program, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa aman bagi para pekerja yang mengabdikan diri dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang menyeluruh,” pungkas Ruman.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top