Herman: Ranperda Penghargaan Daerah Harus Menjamin Apresiasi Diberikan kepada Putra-Putri Terbaik Kalimantan Utara

TARAKAN, KTV – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui kunjungan kerja dan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Jumat (19/06/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Hamka, S.IP., M.H., didampingi anggota Pansus Herman, S.Pi. dan H. Ladullah, S.Hi. Pertemuan dimanfaatkan untuk menggali referensi mengenai mekanisme, kriteria, hingga tata kelola pemberian penghargaan daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, S.Pi., menegaskan bahwa Ranperda Penghargaan Daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah daerah benar-benar memiliki nilai, kredibilitas, dan diberikan kepada pihak yang memang layak menerimanya.

Menurut Herman, penghargaan daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai bentuk penghormatan seremonial, tetapi harus menjadi pengakuan resmi atas dedikasi, integritas, inovasi, dan kontribusi nyata terhadap kemajuan Kalimantan Utara.

“Melalui Ranperda ini kami ingin memastikan bahwa penghargaan daerah diberikan kepada orang-orang yang benar-benar berprestasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka bisa berasal dari aparatur sipil negara, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tokoh adat, tokoh agama, pelaku UMKM, pelaku seni dan budaya, atlet, akademisi, relawan, pelaku usaha, maupun masyarakat umum yang telah menunjukkan karya dan pengabdian luar biasa bagi daerah,” ujar Herman.

Ia menambahkan, kriteria penerima penghargaan harus dirumuskan secara objektif, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi subjektif dalam proses penetapannya.

“Setiap penghargaan harus melalui proses penilaian yang jelas. Prestasi, dedikasi, integritas, dampak terhadap masyarakat, hingga keberlanjutan kontribusinya harus menjadi indikator utama. Dengan begitu penghargaan benar-benar menjadi simbol penghormatan atas kerja nyata, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Menurut Herman, konsultasi dengan BKPSDM Kota Tarakan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi Ranperda, khususnya terkait mekanisme seleksi, sistem penilaian, hingga pengalaman pemerintah daerah dalam mengelola penghargaan bagi aparatur maupun masyarakat.

Ia menilai masukan dari BKPSDM akan menjadi referensi penting bagi Pansus dalam menyusun regulasi yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga mudah diterapkan dan mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Tujuan kami adalah menghadirkan regulasi yang mampu membangun budaya apresiasi di Kalimantan Utara. Ketika masyarakat melihat bahwa setiap prestasi dan pengabdian mendapat pengakuan secara adil, maka akan tumbuh semangat untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Herman juga menegaskan bahwa Pansus I DPRD Kaltara akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan selama proses pembahasan Ranperda berlangsung. Berbagai masukan dari perangkat daerah, akademisi, hingga unsur masyarakat akan menjadi bahan penyempurnaan agar Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar komprehensif, implementatif, dan mampu menjadi instrumen dalam membangun budaya prestasi di Kalimantan Utara.

Melalui Ranperda Penghargaan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan apresiasi kepada setiap individu maupun kelompok yang telah mengharumkan nama daerah, mengabdikan diri bagi kepentingan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan dan pembangunan Kalimantan Utara secara berkelanjutan.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top