TANJUNG SELOR, KTV – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah. Sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi, Pansus I melaksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Jumat (19/06/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Hamka, S.IP., M.H., didampingi anggota Pansus Herman, S.Pi. dan H. Ladullah, S.Hi. Pertemuan berlangsung sebagai upaya menggali berbagai masukan terkait mekanisme pemberian penghargaan daerah yang akan diatur dalam Peraturan Daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, H. Hamka, menegaskan bahwa Ranperda Penghargaan Daerah merupakan salah satu regulasi inisiatif DPRD yang disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian penghargaan kepada individu maupun kelompok yang memiliki dedikasi, prestasi, serta kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Utara.
Menurutnya, penghargaan dari pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas agar proses penetapan penerima penghargaan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan indikator yang terukur.
“Ranperda ini kami siapkan agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan penghargaan kepada masyarakat, aparatur sipil negara, tokoh masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun pihak-pihak lain yang telah memberikan kontribusi bagi kemajuan Kalimantan Utara. Penghargaan harus memiliki nilai, kehormatan, dan legitimasi karena diberikan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah,” ujar Hamka.
Ia menjelaskan, konsultasi dengan BKPSDM Kota Tarakan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi Ranperda, terutama terkait mekanisme penilaian, persyaratan, kriteria penerima penghargaan, hingga tata kelola pelaksanaannya agar dapat diterapkan secara efektif.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mudah diimplementasikan. Karena itu, masukan dari perangkat daerah yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan sumber daya manusia sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Hamka menambahkan, keberadaan Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah diharapkan mampu menjadi instrumen untuk membangun budaya apresiasi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Melalui penghargaan yang diberikan secara profesional dan berkeadilan, pemerintah dapat mendorong lahirnya semangat berprestasi, inovasi, serta pengabdian bagi kemajuan Kalimantan Utara.
“Penghargaan bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berkarya, meningkatkan kualitas pengabdian, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Inilah semangat yang ingin kami bangun melalui Ranperda ini,” tegasnya.
Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen terus membuka ruang konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Ranperda Penghargaan Daerah. Berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan substansi regulasi sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar komprehensif, implementatif, dan mampu menjadi dasar dalam membangun budaya apresiasi serta peningkatan prestasi di Kalimantan Utara.





