JAKARTA, KTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan dengan menggunakan identitas pegawai atau ajudannya.
“Kalau tidak keliru, kendaraan-kendaraan itu terdaftar atas nama ajudan atau pegawainya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Asep menambahkan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan kendaraan tersebut sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa.
“Kenapa Ridwan Kamil belum dipanggil? Karena kami masih menelusuri lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah kendaraan berhasil disita.
Sejak penggeledahan itu hingga Sabtu (26/7), tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam penyelidikan KPK, kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.