PONTIANAK, KTV – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang berlangsung di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, pada Senin (28/7/2025). Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Dalam rapat ini, DPRD Kalbar melalui fraksi-fraksinya menyampaikan pandangan akhir terhadap laporan Badan Anggaran, menetapkan keputusan persetujuan atas Raperda, dan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama.
Wagub Krisantus menegaskan bahwa berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 195, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat empat hari setelah disetujui, untuk kemudian dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh Gubernur.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD, terutama Badan Anggaran, atas pembahasan yang konstruktif. Masukan dan rekomendasi yang diberikan akan kami tindaklanjuti pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan ke depan,” ujar Krisantus.
Ia juga menekankan pentingnya informasi keuangan daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan yang transparan dan akuntabel, demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.
Di akhir sambutannya, Krisantus menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada semua pimpinan dan anggota dewan yang telah berperan aktif dari awal perencanaan hingga persetujuan akhir. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, demi pelaksanaan APBD yang tepat guna dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalbar.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tutupnya.