SAMBAS, KTV — Pelaksanaan Kegiatan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat diduga adanya ilegal loging di Dalam kawasan HL. Gunung Pemangkat yang merupakan Wilayah Kerja UPT KPH Wilayah Sambas, di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selasa (14/01/2026).
Personil yang melaksanakan Kegiatan Patroli:
•Brigade Dalkarhutla
1) Abdu salimi
2) Jazuli
3) Romadi
4) Sri rezeki
5) Uray derly agus s
Sebelum turun ke lokasi, Tim Brigade berkoordinasi ke Kantor Desa Jelutung dan bertemu dengan Kepala Desa Jelutung Bapak Miftahudin. Tim menyampaikan maksud kedatangan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tentang dugaan adanya kegiatan ilegal loging atau penebangan liar di Kawasan HL Gunung Pemangkat di Desa Jelutung.
Menurut keterangan Kades dari pihak desa tidak mengetahui hal tersebut karna tidak adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya ilegal logging atau pun penebangan liar di HL Gunung Pemangkat.
“hampir sebagian wilayah sudah di kelola masyarakat untuk berkebun seperti durian, pala, pisang dan lain-lain.”
Setelah koordinasi tim melanjutkan patroli di kawasan HL Gunung Pemangkat,di lokasi tim tidak menemukan dugaan lokasi kegiatan ilegal logging maupun penebangan liar hanya saja menemukan lahan sudah dibersihkan disekitar kebun warga.
Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Larangan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah termasuk perambahan, diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b, yang ancaman pidananya ada di Pasal 78 ayat (2) dengan perubahan dalam UU Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Mengatur secara khusus pemberantasan perusakan hutan dengan sanksi yang lebih tegas, seperti Pasal 92 ayat (1) yang terkait dengan pelanggaran UU Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Kehutanan (termasuk Pasal 78) dan UU P3H, memperbarui ancaman pidana dan denda untuk pelaku perambahan hutan.
Contoh Pasal Pidana terkait Perambahan:
Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja): Setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. (**)





