TENGGARONG, KTV – Sejak Agustus 2024, jalan utama di Kecamatan Marangkayu resmi berstatus sebagai jalan provinsi, sehingga perbaikan dan pemeliharaannya kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Camat Marangkayu AR Ambo Dalle menegaskan bahwa infrastruktur jalan masih menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Dalam berbagai forum perencanaan pembangunan, mayoritas desa di Marangkayu mengusulkan perbaikan jalan dan jembatan sebagai prioritas utama.
“Sebanyak 11 desa di Marangkayu mengajukan perbaikan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Ambo Dalle usai mengikuti Forum Daerah di Gedung Bappeda Kukar, Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan, jalan penghubung antara Muara Badak, Marangkayu, hingga Bontang Lestari sebelumnya berstatus jalan kabupaten, namun kini telah menjadi jalan provinsi.
“Banyak warga bertanya soal kelanjutan perbaikan jalan ini. Kami sudah memperjuangkannya dan berharap Pemprov Kaltim segera mengambil langkah konkret,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi jalan semakin memprihatinkan akibat tingginya mobilitas kendaraan berat, terutama dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, perhatian lebih dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
“Jalan ini adalah akses vital bagi warga dan perusahaan di Marangkayu. Kami berharap perbaikannya bisa segera menjadi prioritas Pemprov Kaltim,” pungkas Ambo Dalle.