Sidang Tuntutan Kasus Judol Komdigi Klaster Pegawai dan Agen Ditunda Sepekan

JAKARTA, KTV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya dari kelompok pegawai dan agen. Penundaan ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025.

“Sudah disampaikan kepada penasihat hukum dan para terdakwa, sidang ditunda sampai Rabu depan,” ujar Hakim Parulian Manik dari ruang sidang 01.

Menurut Parulian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan waktu tambahan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan.

Sejatinya, ada tiga kelompok terdakwa yang seharusnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari itu. Mereka terdiri dari:

  • Klaster eks pegawai Komdigi, yakni Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

  • Klaster agen situs judol, yang mencakup Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William atau Acai.

  • Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dua terdakwa, yakni Darmawati dan Rajo Emirsyah. “Karena ingin disidangkan bersamaan, sidang Darmawati juga ikut ditunda ke Rabu depan,” tambah hakim.

Di luar tiga klaster tersebut, masih terdapat dua klaster lain yang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama di PN Jaksel, yakni:

  • Klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

  • Klaster TPPU lainnya yang melibatkan terdakwa Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dari klaster koordinator dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai peran dalam tindak pidana.

Sementara itu, terdakwa dalam klaster pencucian uang dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top