TENGGARONG, KTV – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-IV DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (24/3/2025).
LKPJ tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Dr. H. Sunggono, mewakili Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Rapat dipimpin Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua Sementara Aini Faridah, serta dihadiri 26 anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar.
Mengawali paparannya, Sunggono menyampaikan bahwa capaian kinerja Pemkab Kukar dalam dua tahun terakhir menunjukkan progres yang menggembirakan. “Selama 2023 hingga 2024, kita berhasil menorehkan berbagai prestasi baik di tingkat regional maupun nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tema pembangunan tahun 2024 difokuskan pada penguatan ekonomi berbasis desa dan kecamatan. Capaian kinerja tersebut turut tercermin dari realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp12,7 triliun atau 88,75 persen dari target sebesar Rp14,3 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp12,8 triliun atau 88,14 persen dari target yang ditetapkan.
“Penyampaian LKPJ ini bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan DPRD,” tegas Sunggono.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD setiap tahun.
“Alhamdulillah, sebagian besar target dalam RPJMD Kukar Idaman telah tercapai. Hanya sebagian kecil yang masih belum optimal, karena kendala teknis di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi menegaskan pentingnya LKPJ sebagai wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas jalannya pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa proses ini menjadi cerminan hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Penyampaian LKPJ adalah bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.