RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Dibahas Bersamaan di DPR

JAKARTA, KTV – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat berjalan beriringan dengan RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut, apabila Badan Legislasi (Baleg) DPR menyerahkan RUU Perampasan Aset ke Komisi III, pihaknya siap untuk langsung membahasnya. Pasalnya, Baleg DPR sudah mengusulkan agar RUU tersebut dimasukkan dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025.

“Itu soal teknis. Bisa dibahas paralel, bisa juga diprioritaskan mana yang lebih mendesak,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).

Menurutnya, dorongan Baleg untuk mengajukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025 merupakan momentum tepat. Hanya saja, ia menekankan agar arah kebijakan dan visi Presiden Prabowo Subianto terkait RUU tersebut menjadi pegangan utama.

“Yang penting, kemauan politik yang sudah ada dijaga dan dikelola dengan baik sehingga harapan Presiden bisa ditindaklanjuti DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Saat ini, Komisi III masih membahas RUU KUHAP yang belum sepenuhnya rampung, meskipun revisi awal telah selesai pada Juli lalu.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan RUU Perampasan Aset akan masuk sebagai RUU inisiatif DPR di Prolegnas Prioritas 2025. Padahal sebelumnya, regulasi tersebut tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan dari pemerintah.

“Dengan demikian, RUU Perampasan Aset kini menjadi usul DPR, bukan lagi sebatas wacana pemerintah. Dan itu dipastikan masuk agenda 2025,” tegas Bob Hasan saat memimpin rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top