KUTAI KARTANEGARA, KTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-4 DPRD Kukar yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Senin (24/3/2025) pukul 17.00 WITA.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang mewakili Pemkab Kukar.
LKPj disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta maksimal 30 hari setelah diterima oleh DPRD.
Realisasi Anggaran 2024
Dalam laporannya, Sunggono mengungkapkan bahwa LKPj 2024 mencerminkan capaian kinerja Pemkab Kukar berdasarkan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
-
Pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi Rp12,7 triliun atau 88,75 persen dari target Rp14,3 triliun.
-
Belanja daerah mencapai Rp12,8 triliun atau 88,14 persen dari target Rp14,5 triliun.
“Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja telah tercapai. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” ujar Sunggono usai rapat.
Capaian Kinerja dan Penghargaan
Sunggono juga menyoroti berbagai pencapaian signifikan Pemkab Kukar sepanjang 2023-2024, termasuk penghargaan dari pemerintah pusat, kementerian, serta berbagai lembaga nasional dan regional.
“Berbagai penghargaan yang kita terima menjadi bukti nyata bahwa kinerja Pemkab Kukar terus mengalami perbaikan,” tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Penyampaian LKPj ini, menurut Sunggono, merupakan bagian dari transparansi dan mekanisme akuntabilitas publik. Dengan adanya laporan ini, masyarakat dan DPRD dapat mengetahui capaian pembangunan serta pengelolaan anggaran Pemkab Kukar selama Tahun Anggaran 2024.