TANJUNG SELOR, KTV– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), berkomitmen dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Diharapkan penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek yang perlu diberi bantuan, melainkan sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia serta berperan terhadap pembangunan daerah di Bumi Benuanta.

Komitmen ini dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Staf Ahli bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltara, Robby Yuridi Hatman mewakili Sekretaris Provinsi Kaltara H. Suriansyah, menerima kunjungan sekaligus audiensi bersama Deka Kurniawan selaku Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI dan rombongan di Ruang Rapat Gubernur Kaltara lantai 4, Selasa (22/10/2024).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Obed Daniel mengatakan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tertuang didalam UUD 45 Alinea 4 dimana dijelaskan tidak ada pembatasan ataupun diskriminasi bagi seluruh Bangsa Indonesia termasuk para penyandang disabilitas.

”Keberpihakan Pemprov Kaltara dalam upaya pemenuhan hak penyandang diabilitas khususnya dalam penganggaran setiap tahun OPD terkait yang bertanggung jawab melayani penyandang disabilitas itu pasti menyiapkan anggarannya,” jelasnya.

Di Kaltara terbagi 10 gangguan penyandang disabilitas seperti kesulitan gangguan penglihatan, gangguan kesedihan depresi, gangguan berjalan, gangguan pendengaran, gangguan dalam belajar / kemampuan intelektual, gangguan menggerakan tangan atau jari, gangguan mengingat, gangguan mengendalikan perilaku, gangguan berbicara dan gangguan untuk mengurus diri sendiri.

“Menurut data BPS tahun 2022, di Kaltara terdapat penyandang disabilitas dengan total 46.447 jiwa yang terbagi 22.815 laki-laki dan 23.695 jiwa perempuan,” beber Obed.

Menaggapi hal tersebut, Deka menyepakati segala bentuk tindakan pemenuhan hak penyandang disabilitas karena kehadiran mereka ada ditatanan kehidupan sosial dan sudah tentu pasti pemerintah daerah terlibat langsung didalamya.

“Tugas kita dalam pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas sebagai pemeritah ini sudah menjadi kewajiban kita, namun akan jauh lebih baik lagi menjalankan tugas ini dengan menggunakan panggilan batin dari sisi kemanusiaan,” Imbuhnya. (**)