KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-5934/ORG/065.11/12/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SE ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada 10 Desember 2024, mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang ditetapkan 14 Oktober 2024.
16 Hari Libur Nasional dan 7 Hari Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional, dimulai dengan Tahun Baru Masehi (1 Januari) hingga Natal (25 Desember). Beberapa hari besar keagamaan yang masuk dalam daftar ini antara lain:
- Isra Mikraj (27 Januari)
- Tahun Baru Imlek (29 Januari)
- Hari Raya Nyepi (29 Maret)
- Idul Fitri (31 Maret – 1 April)
- Wafat Yesus Kristus (18 April) & Paskah (20 April)
- Waisak (12 Mei)
- Kenaikan Yesus Kristus (29 Mei)
- Idul Adha (6 Juni)
- Tahun Baru Islam (27 Juni)
- Maulid Nabi Muhammad SAW (5 September)
- Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus)
Selain itu, 7 hari cuti bersama diberikan, termasuk untuk Tahun Baru Imlek (28 Januari), Nyepi (28 Maret), Idul Fitri (2, 3, 4, 7 April), Waisak (13 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (30 Mei), Idul Adha (9 Juni), dan Natal (26 Desember).
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Pemkab Kukar menegaskan bahwa unit layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, perbankan, serta layanan telekomunikasi, listrik, dan air minum tetap beroperasi selama hari libur dan cuti bersama.
Selain itu, cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai negeri, sementara bagi instansi swasta, kebijakan cuti bersama disesuaikan dengan keputusan masing-masing pimpinan.
Pemerintah juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama berjalan sesuai ketentuan serta menjaga disiplin pegawai.