TENGGARONG, KTV – Isu layanan kedaruratan melalui Call Center 112 serta keamanan data pribadi masyarakat menjadi fokus pembahasan dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2025–2030.
Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kompleks Kantor Bupati Kukar, pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini dipimpin Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setda Kukar, Deddy Setyo Utomo, dan diikuti oleh perwakilan dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu urusan SPM.
Dalam arahannya, Deddy menegaskan bahwa dokumen RAD-SPM memiliki peran vital sebagai dasar hukum sekaligus pedoman pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan dasar masyarakat. “Penyusunan Raperbup ini adalah tindak lanjut dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang mengharuskan kepala daerah menetapkan pedoman SPM. Dokumen ini akan menjadi acuan prioritas penyelenggaraan pelayanan publik di Kukar,” jelasnya.
Salah satu topik yang mengemuka adalah penerapan layanan kedaruratan. Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar, Zainul Effendi Joesoef, menjelaskan bahwa Call Center 112 merupakan nomor tunggal darurat yang wajib disediakan pemerintah daerah sesuai kebijakan nasional. “Layanan 112 dihadirkan untuk memperkuat sistem informasi kedaruratan dan menjadi sarana penting dalam meningkatkan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian. Zainul menegaskan bahwa seluruh OPD pengampu SPM perlu memastikan keamanan dokumen yang memuat data sensitif warga. “Data pribadi yang dikelola badan publik harus dijaga sesuai dengan ketentuan hukum, baik melalui UU Perlindungan Data Pribadi, UU Kependudukan, UU Kesehatan, maupun regulasi lainnya. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri unsur Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Diskominfo, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.