KUTAI KARTANEGARA, KTV – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono melakukan penandatangan adendum pertama perjanjian sewa menyewa tentang perpanjangan pemanfaatan Aset Daerah Ruas Jalan Bhuana Jaya – Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor PT. Khotai Makmur Insan Abadi Jl. Poros Samarinda – Tenggarong Km. 12 Rt. 16 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Jum’at (17/10).
Penandatangan dilakukan oleh Sekdakab Kukar Sunggono ( Atasnama Pemkab Kukar ) dengan Reno Barus General Manager Operational PT Khotai Makmur Insan Abadi yang disaksikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wiyono, Sekretaris DLHK Taupiq, Kabag SDA Muhammad Reza, Kabid Kerjasama Mirsa Gulam Asvahani, Kabid Aset Toni Bowo Satoto, dan sejumlah dinas instansi terkait lainnya.
Menurut Sunggono, perjanjian sewa menyewa perpanjangan pemanfaatan Aset Daerah Ruas Jalan Bhuana Jaya – Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Pihak Kedua diwajibkan menyampaikan laporan per semester pemanfaatan obyek perjanjian dengan dilampiri foto satlit obyek sewa kepada Pihak Kesatu. Melengkapi jalan pengalih yang sudah dibangun sarana prasarana kelengkapan jalan sesuai standart Dinas Pekerjaan Umum berupa lampu penerang jalan, rambu jalan dan marka jalan. Melengkapi jalan pengalih dengan bangunan pelengkap jalan seperti gorong – gorong dan saluran drainase dengan standart Dinas Pekerjaan Umum serta memberikan jaminan untuk pemeliharaan jalan pengalih secara berkala dan perbaikan kerusakan jalan sebelum dihibahkam ke Pihak Kesatu.
Ruas jalan dimaksud tentang penetapan besaran tarif sewa barang milik daerah dengan obyek sewa ruas tanah seluas 17.565 m2 (panjang 2.342 meter lebar 7,5 meter) dan perkerasan jalan ( panjang 1.131 m2 lebar 4,5 meter). Jangka waktu sewa dan nilai obyek perjanjian ditetapkan selama 5 (lima ) Tahun berlaku efektif terhitung sejak perjanjian. Perpanjangan waktu sewa dapat dilakukan Pihak Kedua dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu sewa secara tertulis kepada Pihak Kesatu selambat – lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum berakhir jangka waktu sewa perdasarkan ketentuan yang berlaku,ujar Sunggono.(**)